🏅 Berat Sabu Paket 200 Ribu
Masingmasing dengan berat 0,8 gram, 0,10 gram, 0,10 gram dan 0,13 gram, atau dengan total berat bersih 0,41 gram. Semua paketan sabu tersebut dibungkus dalam kertas rokok warna emas dan bungkus
paketparsel 200 ribu di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.
Masingmasing dengan berat 0,8 gram, 0,10 gram, 0,10 gram dan 0,13 gram, atau dengan total berat bersih 0,41 gram. Semua paketan sabu tersebut dibungkus dalam kertas rokok warna emas dan bungkus bekas permen karet. Kepada petugas, pelaku S alias Abimengakui sabu tersebut adalah miliknya dan sudah menjual 1 paket dengan harga Rp 200 ribu.
Adapunrincian paket yang diamankan yaitu 28 paket dengan berat 2,74 gram, 31 paket dengan berat 3,54 gram, dan 74 paket dengan berat 9,66 gram. ADVERTISEMENT "Paket sabu tersebut dijual dengan kisaran Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu. Jadi total keseluruhan barang bukti yaitu 15,94 gram sabu dan uang tunai 1,4 juta," imbuhnya. Saat sampai
Porschekirim lebih 145 ribu unit kendaraan pada semester pertama, turun 5 persen "Paket barang berisi sabu-sabu ini datang dari wilayah Pontianak. Pelaku ditangkap setelah dia mengambil di jasa ekspedisi," kata Widy. "Karena berat sabu-sabu di atas 5 gram, ancaman pidananya paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Usaiditahan, warga menyerahkan ke anggota dan bersama-sama menggeledah tas tersangka yang didalamnya terdapat satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram," kata Anggiat, Jumat (10/04). 5 Mouse Wireless Terbaik di Bawah Rp 200 Ribu.
KBRN Medan : Eka Rahiman alias Eka (36), warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan rekannya, Wirahadi Prihanjaya alias Ardi (33), Kamis petang (24/6/2021) di Cakra 4 PN Medan masing-masing dituntut pidana 4 tahun
Kita mendapat informasi adanya orang yang mengedarkan sabu per paket seharga Rp 200 ribu," ujarnya. Setelah tiba di lokasi, petugas kemudian menangkap Rosmawati cs. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus paket sabu dengan berat 1 gram.
Jugadiamankan uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu lembar plastik bungkusan mie instan, tiga lembar tisue, satu helai celana panjang milik terduga pelaku GW dan barang bukti paket berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram, satu unit
2ihlX. AMUNTAI - Gara-gara tak mengenali penyamaran dari petugas kepolisian, Fadli alias Amang Fadli 42 warga Desa Pakacangan dan Aulia Rahman alias Aulia 31 warga Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, HSU, kini harus menjalani proses hukum. Kedua pelaku diamankan petugas Polsek Amuntai Utara, Sabtu 2/11/2019 karena diduga melakukan tindak pidana narkotika. Saat diamankan kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan Keramat Desa Pakacangan RT 01 Kecamatan Amuntai Utara, HSU. Bersama keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,27 gram atau berat plastik klip 0,15 gram dan berat bersih sabunya 0,12 gram. Baca Viral Video Satpam Pakai Trail Tabrak Gerobak Bakso hingga Terjungkal, Ini Penjelasan Polisi Baca Pria Bercadar Lukai Penghuni Rumah Pengusaha Bangunan, Diduga Ingin Melakukan Pencurian Baca Pasar Umayyah Bakal Difungsikan, Pedagang Digratiskan Biaya Sewa Setahun Baca Viral Twitter Dikaitkan Pelakor Layangan Putus Ini Profil Lola Diara yang Mencuat Usai Bom Sarinah Kemudian juga diamankan satu unit sepeda motor Yamah warna kuning dan satu lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Informasi didapat, saat pelakuFadli alias Amang Fadli dibonceng oleh pelaku Aulia Rahman alias Aulia menggunakan kendaraan Yamaha warna kuning. Setelah sampai di jalan Keramat Desa Pakacangan RT 01 Kecamatan Amuntai Utara, HSU, kendaraan yang dinaiki kedua pelaku berhenti. Ini karena mereka sudah janjian dengan petugas yang menyamar untuk melakukan transaksi penjualan sabu kepada petugas yang menyamar menjadi pembeli. Saat itu pelaku Fadli turun dari sepeda motor dan mengambil satu buah plastik klip yang berisi diduga narkoba jenia sabu-sabu yang dibungkus dengan uang tunai Rp100 ribu. Barang itu diambil pelaku Fadli dari dalam saku saku celana depan sebelah kanan yang dikenakannya. Barang bukti yang disita dari Fadli dan Aulia istimewa/Polsek Amuntai Utara Kemudian paketan sabu yang dibungkus duit tersebut diserahkannya kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya saat itulah para pelaku langsung dibekuk dan tidak bisa berbuat banyak lagi karena tak menduga telah melayani polisi yang menyamar. Baca 12 Ton Daun Keratom Sitaan Polresta Palangkaraya Segera Dimusnahkan Baca RSUD Hasan Basry Kandangan, Rumah Sakit Ketiga di Indonesia Berbasis Syariah Baca Diolok-olok, Melly Goeslaw ke Jalur Hukum? Sohib Syahrini Pastikan Ini Soal Perlakuan Rossa Cs Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Ramadhani, Senin 4/11/2019 membenarkan telah mengamankan ledua pelaku dan barang bukti. "Sudah kami mankan ke Polsek Amuntai Utara untuk proses lebih lanjut," katanya. Pengungkapan ini juga dilakukan dalam rangka melaksanakan program Polres HSU Benar Bersih dari Narkoba. usman
BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa RH alias Rob 27 mengaku sabu sebanyak 26 paket yang diamankan darinya didapat setelah ditukar dengan motor curian. Rencananya, sabu itu akan dijual dengan harga per paket sebesar Rp 200 ribu. "Saya menjualnya kepada siapa saja yang membelinya," kata terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 26 September 2019 Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa menjelaskan kronologis penukaran sabu itu dengan sepeda motor curian. "Saya menjual motor hasil curian saya itu seharga Rp 4 juta, Rp 3 juta dibayar dengan sabu. Dan Rp 1 juta dibayar tunai," kata terdakwa. Terdakwa diamankan pada Selasa, 2 Juli 2019 sekitar pukul Wib di Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. Saat digeledah dari warga Desa Tumbang Torung RT 2 RW 1 Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu, diamankan 26 paket sabu dan ponsel. Terdakwa membeli sabu sebanyak satu kantong, kemudian dibagi menjadi 26 paket dengan berat 1,69 gram. Usai didengarkan keterangannya rencananya, pekan mendatang jaksa akan mengajukan tuntutan atas perbuatan terdakwa tersebut. NACO/B-11
BANDA ACEH - Personel opsnal dari Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus AS 40 pengedar sabu-sabu di sebuah kios di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa 16/9/2014 sore. Polisi mengamankan 27 paket kecil sabu-sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SSTMK SH, mengatakan AS, warga Gampong Ateuk Anggok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar itu, ditangkap pukul WIB. "Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu. Lalu dari pengakuannya, polisi menemukan lagi 15 paket lainnya, serta ada 11 paket kecil sabu lainnya di kantong celana tersangka saat penggeledahan di rumahnya," ujar Zulkifli dalam konferensi pers, Rabu 17/9/2014 pagi. Kasat Narkoba Kompol Nazril, menambahkan dari 27 paket sabu dalam berbagai ukuran itu, pelaku menjual mulai harga Rp 200 sampai Rp 500 ribu/paket. "Kini tersangka telah ditahan dan kami masih melakukan pengembangannya," tambah Nazril.
berat sabu paket 200 ribu