🦕 Pengacara Perceraian Jakarta Selatan
PengacaraPerceraian BHP & Partners didukung oleh tim advokat/ pengacara perceraian dan konsultan hukum yang mampu bekerja secara profesional.. Office: Jl. Tegar Beriman No. 21, Pakansari, Cibinong, Bogor. web: 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324 email: kantorpengacarabhp@gmail.com
PengacaraPerceraian Jakarta Selatan, Pengacara Untuk Perceraian, Pengacara Urus Perceraian, Pengacara Perceraian Terdekat, Rekomendasi Pengacara Perceraian Garda Law Office didirikan tahun 2005, tumbuh dan berkembang bersama klien-klien kami untuk memberikan layanan terbaik dibidang hukum perusahaan dan keluarga. Kami pun hadir sebagai jawaban
JikaAnda sedang mencari pengacara untuk perceraian dengan cepat, maka segeralah hubungi Kantor Hukum Jakarta. Kami memberikan konsultasi tertulis yang bisa Anda kirim melalui: Email: [email protected] Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512. Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!
PengacaraCerai di Jakarta, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat merupakan salah satu alternatif terbaik dalam mencari solusi atas permasalahan hukum yang sedang anda hadapi, karena kami memiliki komitmen yang tinggi dalam hal menjaga kerahasiaan yang di miliki oleh klien.
JAMBI Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak berharap pemeriksaan terhadap 25 polisi yang tidak profesional berbuntut pada penetapan tersangka. "Pemeriksaan puluhan polisi tidak profesional itu sesuai permintaaan kita, pengacara Brigadir J," kata Kamaruddin melalui pesan singkat, Jumat (5/8/2022).
PengacaraProfesional Spesialisasi Hukum Keluarga Kami memastikan proses berjalan dengan cepat, dan resmi demi kepentingan anda. Biaya Perceraian Start From Rp 10.000.000 Biaya Dapat DicicilJakarta | Depok | Tangerang | Bekasi KONSULTASI DENGAN KAMI SEKARANG SYARAT KTP Penggugat Kartu Keluarga Akta / Buku Nikah Akta Kelahiran Anak ( Jika Ada ) 2 Orang Saksi (
PengacaraAndreas Nahot Silitonga dan tim resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022). Jakarta Selatan. Hamil 12 Bulan Tak Kunjung Melahirkan, Wanita Syok Tahu Apa yang Ada di Perutnya, Suami Minta Cerai 7 jam lalu . Makam Kuno Mematikan, 80 Perampok Kuburan Berakhir Tragis saat Akan Curi Harta, Intip
PengacaraPerceraian Jakarta Selatan studies Divorce Law Paper and Divorce Lawyers. Skip to main content . Log In; Sign Up; Log In; Sign Up; more ; Job Board; About; Press KONSULTASI PENGACARA PERCERAIAN KATOLIK, Call 0811-1816-0173, Perceraian Katolik di Pengadilan more.
TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Andras Nahot Silitonga dan timnya selaku pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengundurkan diri. Andras
Ocpb. JAKARTA, Masih tinggal di rumah yang sama selama proses perceraian berlangsung, Inge Anugrah sebut sudah hampir tak pernah berbicara dengan Ari Wibowo, kecuali di awal-awal proses perceraian. Saat itu Ari Wibowo tampak kesal setelah tahu perceraian mereka ramai disorot. Ketika sudah sampai di rumah, mereka membahas hal tersebut. "Awal-awal memang sempat ngebahas karena satu dua hal pas aku balik ya Ari agak kesel karena tahu-tahu udah ramai di media," kata Inge dikutip dari YouTube Feni Rose Official. Saat itu Inge coba menjelaskan alasan perceraian yang awalnya ingin mereka lakukan secara tenang itu bisa jadi konsumsi publik. Baca juga Inge Menangis Ungkap Alasan Ikhlas 2 Anaknya Tetap Tinggal Bersama Ari Wibowo"Ya aku coba jelasin kenapa bisa sampai ramai. Di Pengadilan ada tv yang gede, bahwa ada nama kita tercantum, tergugat, penggugat, nama kasus," ujar Inge. "Bahwa pada saat itu pun di hari kita sidang pertama panggilan, ada tiga kasus besar yang dibahas di Pengadilan Negeri Selatan," sambungnya. Pihak kuasa hukum Inge waktu itu juga sudah mengingatkan bahwa perceraian ini pasti akan diketahui publik karena ada sidang besar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Aku udah dikasih tahu tim pengacara bahwa ini udah pasti enggak mungkin enggak ke blow up, siap-siap aja," tutur Inge. Baca juga Perceraian Ari Wibowo Kini Disorot, Ira Wibowo Niat Awalnya Mau Kayak Aku "'Karena memang ada tiga kasus besar dan nama kalian akan terpampang di tv gede itu,'" imbuhnya menirukan ucapan pengacaranya.
“Cari tahu Perbedaan Gugatan Cerai dan Permohonan Cerai Talak” pengacara perceraian jakarta selatan-Secara umum, ketentuan perceraian diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan. Pada Pasal 38 misalnya, disebutkan bahwa perkawinan dapat putus oleh tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan/atau putusan Pengadilan. Adapun jika pihak suami atau istri ingin menggugat perceraian, maka berdasarkan Pasal 40 UU Perkawinan, menegaskan bahwa Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan. Sebab, perceraian dapat dikatakan sah jika sudah diputuskan oleh Pengadilan. Itu pun jika memang Pengadilan sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun hasilnya nihil. Hal ini berdasarkan UUP Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa ketentuan di atas berlaku untuk umum. Artinya berlaku bagi semua golongan yang ingin melakukan gugatan cerai. Namun, khusus umat Islam, sejak adanya Kompilasi Hukum Islam KHI yang dituangkan berdasarkan Instruksi Presiden No. 01 Tahun 1991, maka mereka harus mengikuti ketentuan yang diatur di dalamnya, termasuk mengenai persoalan perceraian. Mengenai penyebab terputusnya perkawinan, secara substansi sama seperti yang diatur di UU Perkawinan. Begitu juga perihal keabsahan perceraian sama-sama harus di depan Pengadilan, tepatnya di Pengadilan Agama. Gugat Cerai dan Permohonan Cerai Talak Selain itu, ada ketentuan lain yang diatur di dalam KHI, namun tidak ada di UU Perkawinan, yaitu tentang gugatan dan permohonan cerai. Apa yang membedakan keduanya? Hal pertama yang membedakannya adalah pihak yang mengajukannya. Gugatan cerai merupakan cara istri untuk mengajukan cerai terhadap suami melalui Pengadilan Agama dengan disebabkan berbagai faktor. Dalam Islam, aturan ini dengan istilah khulu’. Sebagaimana di dalam kitab al-Qamus al-Fiqh, yaitu permintaan istri terhadap suami untuk menceraikannya dengan syarat istri tersebut membayar tebusan. Namun, karena di Indonesia perceraian harus dilaporkan dan dilakukan di depan Pengadilan Agama, maka dalam konteks ini istri harus mengajukannya pada Pengadilan Agama. Sedangkan permohonan cerai talak adalah cara suami untuk mengajukan cerai terhadap Pengadilan Agama. Hal ini dalam Islam disebut dengan Talak. Di dalam KHI, Talak didefinisikan sebagaimana tertera pada Pasal 117 “Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.” Adapun cara perceraiannya, sebagaimana ditegaskan oleh KHI di Pasal 129, adalah dengan mengajukan permohonan cerai terhadap Pengadilan Agama, baik lisan maupun tertulis. Selain pihak yang mengajukannya, perbedaan lain adalah tahap final dari kedua proses itu. Jika dalam gugatan cerai tahapan akhirnya adalah sidang putusan dari hakim, maka dalam permohonan cerai talak sidang putusan hakim bukan merupakan tahap final. Bila hakim menyetujui permohonan cerai talak, hakim akan memerintahkan suami datang lagi ke Pengadilan untuk sidang pembacaan ikrar talak. Di sini letak perbedaannya. Dalam proses gugatan cerai tidak ada tahapan sidang pembacaan ikrar talak. Sedangkan dalam permohonan cerai talak ada sidang pembacaan ikrar talak. Maka, sudah jelas perbedaan antara gugatan dan permohonan cerai. Namun, selagi masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mempertahankan hubungan perkawinan tetap lebih baik. Sebab, meskipun hukum cerai merupakan suatu kebolehan, akan tetapi hal tersebut sangat dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi عن ابن عمر عن النبي ﷺ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ رواه أبو داود Artinya “Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Nabi Saw bersabda hal halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” HR. Abu Daud Anda memerlukan informasi atau konsultasi lebih mengenai gugatan cerai atau permohonan cerai talak? Silakan hubungi di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected] Author Syarofuddin Firdaus
Catat! Ini Prosedur Cerai Talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan “Angka cerai talak di Jakarta Selatan menempati posisi kedua tertinggi di antara lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta lainnya.” Apabila kita cermati, suami dan istri memiliki hak yang sama di hadapan hukum perkawinan. Termasuk dalam hal mengenai perkara perceraian. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan cerai gugat pengajuan cerai oleh istri lebih banyak daripada cerai talak pengajuan cerai oleh suami. Hal tersebut sesuai dengan laporan Badan Pusat Statistik BPS Indonesia, bahwa terdapat kasus perceraian sepanjang tahun 2021. Sebanyak kasus perceraian terjadi karena cerai gugat. Sementara itu, kasus perceraian terjadi karena cerai talak. Walau data berbicara demikian, suami tentu tetap memiliki hak yang sama untuk mengajukan cerai kepada istri. Dengan catatan, harus berlandaskan alasan-alasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam KHI. Lantas, bagaimana prosedur cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan? Sebelum sampai pada bahasan prosedur, mari simak penjelasan singkat terkait talak terlebih dahulu. Pengertian Cerai Talak KHI menyebutkan bahwa talak adalah permohonan suami untuk mengajukan perceraian kepada istrinya melalui ajaran keyakinan Islam di Pengadilan Agama. Suami-suami yang sedang mempertimbangkan untuk talak, penting sekali pahami dulu hukumnya Wajib, apabila terjadi perselisihan suami dan istri sehingga hakim menghendaki bahwa perkara keduanya perlu supaya bercerai. Sunnah, apabila suami tidak sanggup mencukupi kewajibannya nafkah atau perempuan yang tidak menjaga kehormatannya. Haram bid’ah, apabila menjatuhkan talak saat kondisi istri sedang haid. Fenomena cerai talak yang lebih sedikit dibanding cerai gugat ini juga dialami di wilayah DKI Jakarta. Data terakhir yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik BPS Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa terdapat kasus perceraian yang terjadi di DKI Jakarta pada tahun 2021. Angka cerai talak ditunjukkan sebanyak kasus. Sisanya merupakan cerai gugat. Di antara lima kota administrasi DKI Jakarta tidak termasuk Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan menduduki posisi kedua jumlah cerai talak terbanyak, yaitu 929 kasus sepanjang tahun 2021. Prosedur Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama UU 7/1989 mengatur bahwa seorang suami beragama Islam yang akan menceraikan istrinya dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Prosedur perceraian talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada umumnya sama dengan percerai gugat. Bedanya hanya pada subjek, karena yang mengajukan perceraian adalah suami. Secara garis besar, prosedur permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah sebagai berikut Menentukan wilayah untuk mengajukan permohonan cerai talak Merujuk ketentuan UU 7/1989 dan KHI, suami yang akan menjatuhkan permohonan cerai talak kepada istrinya harus dilakukan di pengadilan agama tempat tinggal istrinya termohon. Kecuali jika istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin istri yang akan dicerai talak berdomisili di Jakarta Selatan, maka perkara ini bisa diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mengajukan permohonan Bentuk dari permohonan cerai talak yang disampaikan pada kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ada dua, yaitu tertulis dan dari buku berjudul Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam dalam Risalah Qadha Umar bin Khattab oleh Aah Tsamrotul Fuadah 2019, isi dari permohonan pada dasarnya sama dengan gugatan. Secara garis besar, harus memuat aspek-aspek berikut Identitas para pihak, Posita dalil hukum/duduk perkara, yaitu penjelasan tentang kejadian dan berkaitan dengan hukum yang dijadikan dasar atau alasan menggugat/memohon. Umumnya, posita harus memuat hal-hal berikut Objek perkara Fakta-fakta hukum Kualifikasi perbuatan tergugat/termohon Uraian kerugian yang diderita oleh penggugat/pemohon, baik secara materiil maupun moral Petitum, yaitu hal-hal yang dituntut oleh penggugat atau pemohon berdasarkan posita agar dikabulkan oleh hakim dalam persidangan. Membayar biaya perkara Sementara itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon suami. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya. Pemohon dan termohon atau kuasa hukumnya hadir di tiap persidangan Jika ingin proses pengajuan permohonan cerai talak berjalan mudah, maka dapat dilakukan melalui advokat. Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di dengan menghubungi 08111339245. Author Cucut Fatma Mutia Lubis Editor Bidari Aufa Sinarizqi
pengacara perceraian jakarta selatan